UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat
informasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Salinannya dapat didownload dari sini

3 Responses

  1. undang undang ini sangat penting. Agar perlakuan aparat terhadap masyarakat semakin lebih manusiawi. Kita sudah bosan dengan perlakuan aparat yang melakukan masyarakat sekehendak hatinya. Undang undang ini memberikan aturan yang semakin jelas, bagaimana seharusnya seorang aparotur pemerintah bekerja/ melayani publik dengan baik. Semoga undang undang bisa diperlakukan dengan baik dan tidak ada represif dari aparat/ birokrasi yang tentusaja akan merasa keberatan dengan adanya aturan ini. Inilah negeri kita. negeri yang tidak pernah mengatur para pengatur dengan baik.

  2. Bagus adanya UU ini, karena pemerintah tidak bisa sewenang-wenang lagi memberangus pers, baik cetak maupun elektronik.

  3. bikin judul thread fakta ttg Naruto,,gua pikir fakta dibalik pembuatan komik ato inspirasi si komikus.gak taunya,,dasar comic freak!! dead to hell…

Leave a Reply