UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional, perlu di dukung oleh kelembagaan
perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
selengkapnya dapat didownload di sini
Filed under: Uncategorized | Tagged: hukum, uu