UU Tentang Perseroan Terbatas

UNDANG-UNDANG  REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  40  TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN  TERBATAS

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA,

Menimbang  :    a.   bahwa  perekonomian  nasional  yang  diselenggarakan  berdasar
atas  demokrasi  ekonomi  dengan  prinsip  kebersamaan,  efisiensi
berkeadilan,  berkelanjutan,  berwawasan  lingkungan,  kemandirian,
serta  dengan  menjaga  keseimbangan  kemajuan  dan  kesatuan
ekonomi  nasional,  perlu  di  dukung  oleh  kelembagaan
perekonomian  yang  kokoh  dalam  rangka  mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
selengkapnya dapat didownload di sini

Leave a Reply